LSM JPK Korda Lamtim Minta Sekda Kembalikan Kelebihan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Dan Retribusi Daerah Tahun 2017

0
1090

Perspektiflampung.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Kordinator Daerah (Korda) Lampung Timur (Lamtim) meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Lamtim Syahrudin Putera untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran dana insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun 2017 Sebesar Rp76.775.017,00.

Ketua LSM JPK Korda Lamtim Sidik Ali, S.Pd.I mengatakan bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP-BPK RI), sekda Lamtim diduga menerima aliran dana tersebut melalui empat tahapan pembayaran.

Ia juga mengatakan bahwa memang nominal yang diterima sekda tidak terlalu fantastis untuk sekelas sekda. Karena beliau merupakan pejabat tertinggi di lingkungan pemkab Lamtim.

” Dengan tidak mengurangi rasa hormat, saya minta kepada Syahrudin Putra untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran dana insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun 2017, demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Clean and Good Governance),”jelasnya, Sabtu (19/1).

Ia menambahkan, tujuan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut untuk menghindari adanya dugaan pelanggaran hukum secara terang-terangan, terstruktur, sistematis dan masif yang dapat mengarah kepada Indikasi KKN, gratifikasi, unsur memperkaya diri sendiri, kelompok dan golongan, penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang, indikasi tindak pidana pencucian uang (Money Loundering ) serta kejahatan yang dilakukan dalam jabatan. (rls/*/wyn)Pembayaran.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here