Sabtu, Mei 18, 2024
Beranda HUKUM & KRIMINAL Polisi Cokok Residivis Curanmor

Polisi Cokok Residivis Curanmor

Perspektiflampung.com-Tim Tekab 308 Polsek Pubolinggo Polres Lampung Timur bersama Tim Tekab 308 Polsek Tanjung Karang Barat (TkB) Polresta Bandar Lampung berhasil menghentikan pelarian SA (25), Desa Bumi Tinggi Kecamatan Bumi Agung, seorang residivis pelaku curanmor.
 
Diketahui, SA merupakan komplotan pelaku curanmor bersama HS, yang kini sudah mendekam di LP Sukadana, karena sudah tertangkap terlebih dahulu.
 
Kapolsek Purbolinggo Iptu Aris Sujatmiko, mewakili Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro menyebutkan, SA dibekuk Jumat  (1/02) sekitar pukul 23.30 WIB. “Tersangka SA merupakan residivis dengan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” kata dia.
Menurut dia, SA dan HS beraksi pada bulan Mei 2017 silam, dengan korban Mujiono (59), warga Tanjung Kusuma Kecamatan Purbolinggo Lamtim. “Kami juga mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R dan sebuah hanphone yang menjadi barang bukti tindak pidana SA dan HS,” tutupnya. (*)



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Iklan

Iklan

Iklan

Most Popular

Recent Comments