Tujuh Bulan, Polisi baru Ungkap Aksi Pencurian di Posko KKN Unila

0
845
Perspektiflampung.com-Setelah lebih dari tujuh bulan, polisi baru berhasil mengungkap aksi pencurian pada Posko Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mahasiswa Universitas Lampung (Unila) di Desa Negeri Agung Margatiga Lampung Timur.
Diketahui, sekira tanggal 30 Juli 2018 silam, pelaku menyatroni sebuah rumah yang menjadi poska mahasiswa Unila yang tengah melaksanakan KKN di desa setempat.
Dalam aksi tersebut, pelaku menjarah  1 buah laptop, 3 buah handphone, uang tunai Rp. 300 ribu, dengan total kerugian sekitar Rp 20 juta, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor : LP /  165 – B / VII / 2018 / Polda Lampung / Res-Lamtim / Sek Marga Tiga.
 
Kapolsek Margatiga Iptu Yusmawardi, mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro menyebutkan, berdasarkan hasil dari penyidikan, tim gabungan Tekab 308 Polres dan Polsek Margatiga berhasil membekuk tersangka DR (35), warga  Desa Negeri Jemanten, Kecamatan  Margatiga. “Pelaku ditangkap dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas barang-barang milik Jukamia Bakeri (20), salah seorang mahasiswa Unila, warga Hargomulyo Bengkulu,” kata Yusmawardi, Kamis (21/2).
Selain itu, hasil penyidikan polisi juga menyebutkan, pelaku yang residivis itu, merupakan pelaku aksi serupa dengan korban Nanda Jaka Ramadhan (21), warga  Desa Negeri Jemanten, dengan total kerugian materi sekira Rp 15 juta. “Pelaku menjarah 2 buah handphone merek Samsung J7 warna white gold, 1 buah kamera merek Nikon d3200 warna hitam dan 1 buah laptop merek Acer warna hitam,” ungkap Kapolsek. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here