Perspektiflampung.com-DPRD Kota Metro bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menyelenggarakan Bimbingan Teknis tentang Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam kegiatan yang dihelat di Hotel Luminor Kota, Jakarta tanggal 26-29 Mei 2019, diikuti oleh anggota dan staf Sekretariat DPRD Kota Metro.
Ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda mengatakan, Bimtek yang menghadirkan nara sumber dari Kemendagri tersebut, bertujuan memberikan pemahaman kepada para anggota dan staf Sekretariat DPRD Kota Metro, tentang tata cara pengelolaan keuangan daerah, dengan mengacu pada PP nomor 12 tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Peserta Bimtek, juga diberikan motivasi memasuki masa purna bhakti dan hak-hak administrasi DPRD,” kata Anna Morinda, Jumat (31/5).
Lanjutnya, point penting dalam ketentuan tersebut, yakni bahwa penyusunan APBD harus menggunakan berbagai strategi, di antaranya menerapkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Keterpaduan dan sinkronisasi antar kegiatan. Disesuaikan dengan tupoksi SKPD dan Urusan yang menjadi kewenangan daerah, serta taat jadwal sesuai dengan tahapan penyusunan APBD. “Pemkot dan DPRD Kota Metro sudah menerapkan strategi tersebut, terbukti sudah sembilan kali berturut-turut mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terkait pengelolaan Keuangan Daerah,” paparnya.
Pihaknya berharap, para peserta dapat memahami materi yang disampaikan, sehingga ke depan pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada Sekretariat DPRD Kota Metro akan lebih baik lagi. (*)




