Perspektiflampung.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Lamtim mengamankan tersangka yang diduga terlibat penyalahgunaan sabu-sabu.
Kasat Narkoba Iptu Abadi mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro menjelaskan, tersangka yang diamankan adalah Rudiansyah (32) warga Kecamatan Melinting. Tersangka diamankan saat berada di samping rumahnya, Jumat (21/6).
Selain tersangka turut diamankan barang bukti berup 21 plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga sabu-sabu, 4 buah plastik klip bening kosong dan sebuah dompet.
“Barang bukti itu ditemukan dari saku celana tersangka. Guna pengembangan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim,” jelas Iptu Abadi.(wyn)






