Perspektiflampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) menetapkan perolehan Kursi dan penetapan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Lampung Timur.
Penetapan dilakukan dalam rapat Pleno KPU Lamtin, Senin (22/7/2019) di Aula KPU Lamtim. Rapat pleno dipimpin ketua KPU Lamtim Andri Oktavia didanpingi seluruh anggota KPU dan dihadir Kepala Kantor Kesbangpol dan Linmas Syahrul Syah, Waka Polres Lamtim Kompol Suparman, Kasdim 0429 Lamtim Joko Subroto, Bawaslu Lamtim dan perwakilan Partai Politik.
Dalam pleno tersebut di tetapkan Partai Kebangkitan Bangsa meraih 8 kursi, Partai Gerindra meraih 6 kursi, PDI P 9 kursi, Golkar 7 kursi, NasDem 8 kursi, Partai Keadilan Sejahtera 5 kursi, Partai Amanat Nasional 1 kursi dan Partai Demokrat 6 kursi. Jumlah tersebut sesuai dengan kursi DPRD Lamtim 50 kursi.
Sedangkan untuk penetapan caleg terpilih ditetapkan berdasarkan Berita Acara Pleno nomor : 123/HK.03.1-kpt/1807/Kab/VII/2019 tentang penetapan calon terpilih DPRD Lampung Timur dalam Pemilu 2019.

Ketua KPU Lamtin, Andri Oktavia menjelaskan rapat pleno penetapan kursi dan perolehan caleg terpilih setelah ada surat dari KPU yang menyatakan bahwa di Lampung Timur tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemungutan Suara (PHPU). Sehingga seluruh KPU Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung yang tidak ada sengketa PHPU melakukan pleno penetapan kursi dan penetapan caleg terpilih. “Hari ini KPU yang tidak ada sengketa PHPU melakukan pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan caleg terpilih hasil pemilu 2019,” terang Andri Oktavia.
Ditambahkannya, meski untuk hasil pemilu di Lamtim ada yang mengajukan Sengeketa ke Mahkamah Konstitusi, namun yang mengajukan merupakan caleg untuk DPRD Provinsi Lampung. “Masih adanya sengketa PHPU untuk caleg Provinsi, maka KPU Provinsi Lampung masih menunda penetapan hingga adanya keputusan,” terang Andri Oktavia. (Fri)





