Perspektiflampung.com-Dalam sehari jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka tersebut, yakni Halim Syahbandar (24), warga Desa Way Jepara Kecamatan Way Jepara. Ia ditangkap Minggu (28/7) sekira pukul 13.00 WIN di Jalan Raya Desa Labuan Ratu Kecamatan Labuan Ratu. “Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu dalam dua plastik klip warna bening,” kata Kapolres Lamtim, AKBP Taufan Dirgantoro.
Tak berselang lama, lanjut dia, petugas juga berhasil mencokok Joko Mukti Wibowo (27), warga Desa Labuan Ratu VII Kecamatan Labuan Ratu. “Tersangka dicokok atas dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu, sebanyak dua plastik klip bening yang disimpan dalam kotak permen Mentos,” urai Kapolres.
Untuk pengembangan penyidikan, kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti lain yang berhasil diamankan, dibawa ke Mapolres Lamtim di Sukadana.(*)





