Perspektiflampung – Pasien atas nama Subaidah (52) warga Lampung Timur (Lamtim) kecewa atas lambatnya pelayanan di loket pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani Kota Metro.
Tidak hanya itu, dirinya juga menyesalkan atas kurangnya sosialisasi atas peraturan pasien berobat yang menggunakan Kartu BPJS.
Subaidah yang ditemani anaknya Yudi (25) datang untuk mengantri ke poli mata pada pukul 09 : 00 WIB dan mendapatkan nomor antrian 93, namun baru di panggil setelah pada pukul 10 : 15 WIB.
” Saya bersama ibu saya, datang ke RS Ahmad Yani Metro untuk mengecek kondisi mata yang sebelumnya pernah melakukan operasi pengangkatan selaput mata 7 Mei 2019 lalu, namun yang disayangkan kami tidak diperbolehkan untuk mengecek kondisi mata ibu saya pasca operasi, dikarenakan jangka waktu surat rujukan ibu saya sudah lewat dari 90 hari,”jelasnya.
Ia juga mengatakan, seharusnya pihak Rumah sakit memberikan himbauan ataupun sosialisasi berupa spanduk atau lain sebagainya, sebagai acuan pasien yang hendak berobat ke RS Ahmad Yani.
” Iya kalau petugas pelayanan menjelaskan dari awal, kami juga mengerti sebagai pasien untuk menaati peraturan yang di bekukan oleh petugas RS atau pihak BPJS, ini kami dari Lamtim, ya terpaksa balik lagi hanya sekedar meminta surat rujukan, tanpa di beritahukan sebelumnya,”Kecewanya.
Ia juga menyarankan, kalaupun ada peraturan rujukan yang menganjurkan untuk pembaharuan, tentu ada papan informasi atau bener, biar tidak ada pasien yang senasib dengannya.
Ditempat yang sama petugas RS Ahmad Yani Emelda mengatakanl tidak bisa menjawab dan aturan yang menunjukkan bahwa harus ada pemberitahuan untuk pembaharuan.
” Surat rujukan sudah habis, karena surat rujukan berlaku 90 hari, itu sudah aturan ibu,”kilahnya. (*/wyn)






