Perspektiflampung-Upah Minumum Kabupaten Lampung Timur tahun 2020 mendatang direncanakan sebesar Rp2,432 juta.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Lampung Timur Budiyul Hartono menjelaskan, rencana UMK 2020 itu didasarkan hasil rapat dewan pengupahan kabupaten bersama perwakilan pengusaha, akdemisi dan serikat pekerja yang dilaksanakan, Selasa (5/11).
Dilanjutkan, dibanding tahun 2019 besaran UMK 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp190.743,69. Usulan besaran UMK 2020 tersebut akan segera disampaikan ke Gubernur Lampung guna mendapatkan persetujuan. “Setelah mendapat persetujuan Gubernur Lampung maka UMK 2020 akan segera disosialisasikan kepada seluruh pengusaha yang ada di wilayah Lampung Timur,”jelas Budiyul Hartono.
Ditambahkan, setelah disosialisasikan maka UMK 2020 rencananya akan diterapkan mulai Januari tahun depan. “Biasanya, besaran UMK yang mendapat persetujuan Gubernur sama dengan yang kami usulkan,”pungkas Budiyul. (Fri)
Itu upah minimum kota apa kabupaten om??
Kok gede amat