Perspektiflampung.com-Sedikitnya enam orang warga Lampung Timur, diamankan aparat kepolisian setempat, karena penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Abadi, menjelaskan, penangkapan para tersangka, berawal dari penangkapan 2 orang tersangka di Jalan Raya Desa Bungkuk Kecamatan Marga Sekampung, Rabu (15/1). “Dua orang tersangka atas nama M Irpan (32), dan Khairudin Rahmatsyah (21), ditangkap atas kepemilikan 2 plastik klip bening sabu,” kata AKP Abadi, Jumat (17/1).
Lanjutnya, dari pengembangan pemeriksaan, pihaknya kembali mengamankan 4 orang warga Kecamatan Jabung Lamtim. Mereka, masing-masing, Ismail Efendi (35l, Saparudin (48), Saleh (50), dan Nurdin. “Keempatnya, merupakan warga di sejumlah desa di Kecamatan Jabung. Penangkapan mereka, merupakan pengembangan dari penangkapan dua orang tersangka sebelumnya,” paparnya.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka dan barang bukti (BB) yang berhasil disita diamankan di Mapolres Lamtim di Sukadana. (*)





