Perspektiflampung.com-Naas bagi Joni Arifin (16), spesialis curas dan curat asal Desa Gunung Sugih Besar Sekampung Udik Lampung Timur. Ia berhasil dilumpuhkan polisi lantaran tersandung kasus percobaan curat.
Padahal, berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan petugas Polsek Sekampung Udik Lamtim, pelaku mengaku melakukan kejahatan curas dan curat sebanyak 29 kali dengan TKP yang berbeda. “Dari pengakuannya, pelaku sudah beraksi sebanyak 29 kali dengan TKP berbeda,” kata Kapolsek Sekampung Udik Iptu Mirga, mewakili Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan, Rabu (22/1).
Lebih lanjut, Iptu Mirga menyebutkan, pelaku melakukan tindak pidana percobaan curat, Selasa (21/1) sekira pukul 17.30 WIB. Pelaku melakukan percobaan pencurian sepeda motor dengan cara merusak kontak menggunakan kunci letter T. “Namun, aksi pelaku diketahui korban, dan korban mengejar pelaku bersama anggota Polsek Sekampung Udik, yang kebetulan melintasi di tempat tersebut. Anggota polsek bersama warga berhasil menangkap pelaku,” lanjut dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo nopol B 3237 NZD, milik korban Andreas Prayitno, diamankan di Mapolsek setempat. (*)






