Polsek Sekampung Udik Amankan Pelaku Curat

0
977

Perspektiflampung.com – Tim Tekap 308 Polsek Sekampung Udik berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan, Kamis (9/4/2020).

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Sekampung Udik Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan tersangka DA (22) warga Desa Toba Kecamatan Sekampung Udik diamankan di Desa Mengandung Sari Kecamatan Sekampung Udik saat berada di rumah rekannya.
Tersangka diduga melakukan pencurian dan pemberatan pada 20 Maret 2020 lalu di gang kampus Desa Mengandung Sari. Pencurian dengan pemberatan berawal dari tersangka menggunakan akun palsu menawarkan handphone kepada korban Syeka F(16) warga Kecamatan Sekampung Udik. Tersangka dan korban berjanji untuk melakukan transaksi di gang Kampus Desa Mengandung Sari.
Korban Syeka dan M Zaki (15) Warga Kecamatan Sukadana saat melintas dilokasi kejadian dihadang 3 orang pelaku. Salah seorang pelaku langsung merampas uang Rp 400 ribu dari saku celana korban Syeka, sedangkan pelaku lainnya mencekik leher Zaki. “Salah seorang pelaku mencekik dan mengancam Zaki agar menyerahkan handponnya,” terang Iptu Mirga Nurjuanda.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 unit ponsel. “Tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here