Perspektiflampung.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur mengamankan 2 orang tersangka atas dugaan penyalahgunaan Narkoba, Sabtu (16/5/2020).
Kedua tersangka Mur (20) dan Has (24) warga Desa Gunung raya Kecamatan Marga Sekampung. Keduanya kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Lamtim.
Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Res Narkoba AKP Dennis Arya Putra menjelaskan saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti 2 plastik bening berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu, 1 plastik klip bening habis pakai dan senjata tajam.
Ditambahkannya, saat dimintai keterangan, keduanya mengakui memiliki barang bukti tersebut. “Kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Dennis Arya Putra. (Fri)