Jual Melalui Media Sosial, Seorang Pemuda Di Tangkap

0
846
Perspektiflampung.com – Jual motor hasil curian melalui media sosial, Sapuan (31) warga Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuhan Ratu Lampung Timur ditangkap Team Tekab 308 Polres Lampung Timur, Minggu (7/6/2020).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lamtim AKP Faria Arista mengatakan tersangka ditangkap atas dugaan pencurian dengan pemberatan pada 19 Mei 2020 lalu. Tersangka masuk ke rumah Suwardi (31) warga Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuhan Ratu melalui pintu samping rumah yang tidak terkunci.
Lebih lanjut tersangka langsung mengambil 1 unit motor Honda Beat BE 2811 NO. Pelaku kemudian menjual motor tersebut melalui media sosial. “Pelaku menjual motor hasil curian melalui media sosial seharga Rp 3,5 juta,” terang AKP Faria Arista.
Ditambahkannya, dari hasil penyidikan diketahui keberadaan pelaku di wilayah Seputih Banyak Lampung Tengah. “Pelaku ditangkap dan langsung di bawa ke Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Faria Arista. (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here