Perspektiflampung.com – Warga Lampung Selatan di tangkap Team Tekab 308 Polsek Sekampung Udik atas dugaan penyalahgunaan Narkotika, Rabu (17/6/2020).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Sekampung Udik Iptu Mirga Nurjuanda mengatakan tersangka Sihol (34) warga Lampung Selatan ditangkap team tekab 308 saat berada di tepi jalan Ir Sutami Desa Gunung Agung Kecamatan Sekampung Udik. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi diduga narkoba jenis inek.
Dijelaskannya, penangkapan tersangka berawal saat anggota opsnal dan anggota team tekab 308 melakukan patroli. Saat berada di jalan Ir Sutami Desa Gunung Agung melihat tersangka yang sedang sendirian. “Melihat gelagat mencurigakan, petugas mendatangi tersangka,” kata Iptu Mirga Nurjuanda.
Saat di datangi, tersangka diperiksa identitas dan dilakukan pengeledahan. Hasilnya di temukan barang bukti 1 plastik klip diduga berisi narkoba jenis inek. “Tersangka kemudian dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Sekampung Udik guna penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Mirga Nurjuanda.
Atas penangkapan tersangka, Polsek Sekampung Udik berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Lampung Timur. (Fri)