Perspektiflampung.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur (Lamtim) menghimbau penyelenggara yang hasil rapid tes dinyatakan reaktif untuk mengisolasi diri dan istirahat.
Hal ini disampaikan Wasiat Jarwo Asmoro ketua KPU Lamtim saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (3/7/2020).
Dikatakan Wasiat, dalam melaksanakan tugas – tugas penyelenggaraan, seluruh penyelenggara hingga staf wajib di rapid tes. Hal ini sesuai dengan protokol kesehatan di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pelaksanaan Rapid Tes dilakukan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Lampung Timur. Sesuai jadwal, pelaksanaan Rapid Tes berakhir hari ini (jumar-red). “Bagi penyelenggara yang tertunda rapid tes sesuai jadwal, wajib melakukan rapid tes hari Sabtu (4/7/2020).
Bagi penyelenggara di tingkat kecamatan hingga desa, pelaksanaan rapid tes di lakukan di masing-masing UPT Dinas Kesehatan. “PPK dan PPS pelaksanaan Rapid tes di lakukan dimasing-masing Puskesmas,” kata Wasiat Jarwo Asmoro.
Lebih lanjut, terkait dengan penyelenggara yang hasil rapid tesnya reaktif, untuk tindak lanjutnya penanganannya diserahkan ke Dinas Kesehatan. “Bagi yang reaktif, penanganannya sesuai dengan protokol kesehatan untuk di tindaklanjuti dinas Kesehatan,” kata Wasiat Jarwo Asmoro.
Ditambahkannya, pemeriksaan kesehatan rapid tes bagi penyelenggara juga akan dilakukan hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Bila situasi pandemi belum belum berakhir, KPPS juga wajib di rapid tes,” kata Wasiat Jarwo Asmoro. (Fri)