Simpan Narkoba, Dua Orang Asal Kecamatan Marga Sekampung Diciduk

0
871
Perspektuflampung.com – Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan dua orang warga Kecamatan Marga Sekampung atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba, Selasa (14/7/2020).
Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Dennis Arya Putra mengatakan kedua tersangka HD (42) warga Desa Peniangan dan ZA (21) warga Desa Batu Badak Kecamatan Marga Sekampung. Kedua tersangka diamankan di sebuah rumah di Desa Peniangan.
Dijelaskan Kasat Resnarkoba, Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat dilakukan pengerebekan dan pengeledahan di temukan barang bukti 6 plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkoba jenis Sabu seberat 1,18 gram.
Lebih lanjut, kedua tersangka mengakui memiliki barang bukti tersebut. Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, keduanya berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut. “Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolres Lamtim berikut barang bukti guna penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Dennis Arya Putra. (Fri).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here