Perspektiflampung.com – Team Tekap 308 Polres Lampung Timur mengamankan tersangka penggelapan mobil, Kamis (23/7/2020).
Tersangka Subir (26) warga Kecamatan Melinting Lamtim merupakan DPO Polres Lamtim sejak tahun 2018. Sebelumnya Polres Lamtim sudah mengamankan kedua rekan tersangka.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista mengatakan tersangka diduga terlibat pencurian mobil Toyota Kijang pick up milik Budi Santoso (39) warga Srirejosari Kecamatan Way Jepara bersama 2 rekannya pada 31 November 2018 lalu yang terparkir di garasi rumah korban.
Dikatakan Kasat Reskrim, penangkapan tersangka merupakan pengembangan atas tertangkapnya kedua rekan tersangka, Septian Ariadi (27) dan Alka (25) warga Kecamatan Way Jepara Lamtim pada 27 November 2018 lalu. “Tersangka Subir diamankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Faria Arista. (Fri)
perspektiflampung.com-Permasalahan Hutang-piutang sering menjadi penyebab seseorang nekat melakukan perbuatan melawan hukum.
Sebagaimana dilakukan Tardianto (46) warga Kecamatan Waway Karya Lampung Timur.
Gara-gara terlilit hutang, Tardianto nekat...
perspektiflampung.com-Ratusan personil Polres Lampung Timur siap mengamankan arus mudik dan balik Iedul Fitri 1445 hijriah.
Hal itu disampaikan Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar saat...
Perspektiflampung.com-Kuasa Hukum Farida, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Metro mengklaim, penangkapan dan penahanan kliennya, merupakan bentuk kriminalisasi dan pembunuhan karakter. Sebab,...