Perspektiflampung.com – Team Tekap 308 Polres Lampung Timur mengamankan tersangka penggelapan mobil, Kamis (23/7/2020).
Tersangka Subir (26) warga Kecamatan Melinting Lamtim merupakan DPO Polres Lamtim sejak tahun 2018. Sebelumnya Polres Lamtim sudah mengamankan kedua rekan tersangka.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista mengatakan tersangka diduga terlibat pencurian mobil Toyota Kijang pick up milik Budi Santoso (39) warga Srirejosari Kecamatan Way Jepara bersama 2 rekannya pada 31 November 2018 lalu yang terparkir di garasi rumah korban.
Dikatakan Kasat Reskrim, penangkapan tersangka merupakan pengembangan atas tertangkapnya kedua rekan tersangka, Septian Ariadi (27) dan Alka (25) warga Kecamatan Way Jepara Lamtim pada 27 November 2018 lalu. “Tersangka Subir diamankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Faria Arista. (Fri)