Perspektiflampung.com – Nelayan asal Kecamatan Labuhan Maringgai di ciduk Polsek Labuhan Maringgai atas dugaan pencurian sepeda motor, Senin (10/8/2020).
Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yaya Karyadi mengatakan tersangka SP (38) diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor Honda Beat BE 4816 PJ milik Aldwi Tunggal Putra.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan kunci leter T, berusaha mengambil motor milik korban yang terparkir di halaman masjid. Saat tersangka menjalankan aksinya, warga sekitar mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan tersangka.
Petugas Polsek Labuhan Maringgai yang sedang patroli mendapat laporan langsung mendatangi lokasi kejadian. Tersangka sempat berusaha melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi. “Aksi pelaku sempat di ketahui warga dan langsung diamankan,” kata Kompol Yaya Karyadi didampingi Kasubbag Humas Polres Lamtim AKP Heru Prasongko.
Ditambahkannya, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti kunci leter T. “Tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Labuhan Maringgai guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Yaya Karyadi. (Fri)