Perspektiflampung.com – Polsek Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Selasa(25/8/2020).
Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Sekampung Udik Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan tersangka RS (14) warga Sekampung Udik diduga melakukan pencurian 2 unit ponsel milik Warsito (42) warga Sekampung Udik, (12/5/2020) lalu
Tersangka mengambil ponsel korban dengan cara masuk ke rumah korban dan mengambil ponsel korban yang tergeletak di ruang tamu. “Setelah mengambil ponsel, tersangka langsung meninggalkan rumah korban,” kata Iptu Mirga Nurjuanda.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolsek Sekampung Udik. “Hasil penyelidikan di dapat informasi tersangka pencurian 2 unit ponsel, petugas langsung melakukan penangkapan,” kata Iptu Mirga Nurjuanda. (Fri)