Perspektiflampung.com – Dua orang tersangka yang diamankan Polsek Pekalongan dan Polsek Batanghari Nuban diduga terlibat dalam pencurian di wilayah Hukum Polsek Raman Utara.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan didampingi Kapolsek Raman Utara AKP Biyanto melalui Kanit Reskrim Aipda Ferry Styawan menjelaskan kedua tersangka S (31) dan JS (20) warga Kecamatan Batanghari Nuban diduga terlibat pencurian motor milik Ika Yuniati warga Raman Utara pada Juni 2020 lalu.
Dikatakan Aipda Ferry Styawan, kedua tersangka mencuri motor Honda beat BE 2425 NA yang terparkir di teras rumah korban dengan merusak kunci kontak motor. “Kejadian tersebut di laporkan korban ke Mapolsek Raman Utara,” kata Aipda Ferry Styawan.
Lebih lanjut, dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan terhadap kedua tersangka yang diamankan di Mapolsek Batanghari Nuban dan Polsek Pekalongan, kedua tersangka mengakui melakukan pencurian motor di kecamatan Raman Utara. “Dari pengembangan penyelidikan keduanya mengakui perbuatannya di Raman Utara, saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolsek Batanghari Nuban dan Pekalongan. (Fri)