Perspektiflampung.com – Polres Lampung Timur melalui Satnarkoba terus memburu para pelaku penyalahgunaan narkoba.
Dua orang tersangka di bekuk satnarkoba dari tempat yang berbeda karena kedapatan membawa narkoba dan alat hisap.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra mengatakan, kedua tersangka Di (49) warga Kecamatan Sekampung dan El (42) warga Kota Metro di tangkap di Desa Sambikarto Kecamatan Sekampung, Kamis (3/9/2020).
Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 3 buah plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu seberat 1,20 gram,1 bundel plastik klip bening, 1 timbangan elektrik.
“Kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Lamtim gunan penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Dennis Arya Putra. (Fri)