Perspektiflampung.com – Tiga pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur (Lamtim) belum memenuhi syarat dan wajib memperbaiki dokumen persyaratan calon.
Hal tersebut di sampaikan ketua KPU Lamtim Wasiat Jarwo Asmoro didampingi Komisioner KPU Lamtim, Wahid Setio Budi, F. Bagus Kumbara, Desman Yusri dan Wanahari saat pleno penyerahan hasil verifikasi Administrasi bakal pasangan calon , Senin (14/9/2020).
Dikatakan Wasiat Jarwo Asmoro, kekurangan persyaratan calon wajib di perbaiki. Perbaikan mulai tanggal 14 September 2020 dan paling lambat 16 September 2020. Terkait kekurangan dokumen pasangan calon sudah disampaikan kepada masing-masing penghubung pasangan calon dan partai politik pengusung. “Hingga batas akhir perbaikan tidak dilakukan, bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat dokumen persyaratannya,” kata Wasiat Jarwo Asmoro.
Lebih lanjut, kekurangan berkas dokumen pasangan calon hasil verifikasi administrasi diantaranya ijasah belum di legalisir, kesalahan penulisan nama atau NIK di berkas B2 KWK calon, perbedaan penulisan NIK di kartu NPWP. “Harus ada perbaikan dokumen administrasi syarat calon, kekurangannya beragam,” kata Wasiat Jarwo Asmoro.
Sedangkan syarat pencalonan dari awal pendaftaran dilakukan verifikasi dan seluruhnya di nyatakan lengkap dan sudah. “Syarat pencalonan seluruh bakal pasangan calon sudah diverifikasi dan dinyatakan lengkap,” kata Wasiat Jarwo Asmoro. (Fri)