Kamis, April 18, 2024
Beranda HUKUM & KRIMINAL Polres Lamtim Selidiki Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan Di Desa Labuhan Ratu VII

Polres Lamtim Selidiki Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan Di Desa Labuhan Ratu VII

Perspektiflampung.com – Kepala Desa dan Panitia Pelaksana Karnaval dalam rangka memperingati HUT Desa Labuhan ratu VII Kecamatan Labuhan Ratu Lampung Timur diperiksa unit Tipiter atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Senin (28/9/2020).
Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan kepala desa Labuhan Ratu VII, Sumarno bersama panitia penyelenggara diperiksa terkait kegiatan karnaval HUT Desa ke 20 pada 20 September 2020 lalu.
Kegiatan karnaval tersebut melibatkan banyak orang diduga melanggar protokol kesehatan. “Kegiatan tersebut viral di media sosial, polres Lamtim langsung melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan,” kata AKP Faria Arista.
Dari hasil penyelidikan, kegiatan tersebut tidak memiliki izin keramaian dan rekomendasi dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Lampung Timur. Atas pelanggaran tersebut, Kepala Desa Labuhan Ratu VII terancam sangsi pidana 1 tahun jika terbukti melanggar. “Jika terbukti melanggar pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, ancaman hukuman 1 tahun,” kata AKP Faria Arista didampingi Kanit Tipiter IPDA Hendra Abdurahman.
Sementara Sumarno saat menjalani pemeriksaan mengaku kegiatan karnaval hanya menyampaikan surat pemberitahuan ke Forkopincam. “Setelah cara berlangsung ada surat teguran dari gugus Tugas Covid-19 Lamtim,” kata Sumarno. (Fri)



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Iklan

Iklan

Iklan

Most Popular

Recent Comments