Perspektiflampung – Ketua LSM Pijar Keadilan sambangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur untuk menanyakan sejauh mana penanganan perkara oknum Kepala Desa Mengandung Sari Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lamtim, yang diduga mengarahkan dukungan kesalah satu calon, Sabtu (07/11).
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lamtim Winarto mengatakan bahwa penanganan ini, Bawaslu Lamtim telah melakukan dan meningkatkan dari tahap satu ke tahap dua mulai dari Penyelidikan dan Penyidikan oleh tim Gakumdu.
Menurutnya, penanganan dugaan pelanggaran semacam ini, harus lebih teliti dan jeli. Mengingat bahwa dalam undang -undang pilkada ada keterbatasan dalam mengaturnya.
” Kita dari Bawaslu, sangat mengalami keterbatasan dalam undang-undang, karena pilkada dan pilpres tentu berbeda dan penerapannya menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang,” Jelasnya.
Lebih lanjut Kata Winarto, dirinya bersama tim Gakumdu, meninjau kediaman oknum dan mencari puluhan saksi untuk di mintai keterangan, sesampai tiba di lokasi satupun tidak bisa di mintai keterangan.
Di Kesempatan yang sama Ketua LSM Pijar Keadilan Lamtim Muklis, SH menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Lamtim dalam menerima dan memproses semua laporan dugaan pelanggaran Pilkada Lamtim.
” Hari ini, kami dari lembaga mendatangi sekretariat Bawaslu untuk mendukung dan mensupport dalam menerapkan pilkada yang bersih dan damai,” tegas Muklis.
Muklis menyarankan bagi Bawaslu Lamtim katakan benar bila benar, katakan salah jika salah, jangan sebaliknya. Karena dalam penerapan peraturan pilkada ini, tanpa tebang pilih. (*/rls/wyn)