Perspektiflampung – Menjelang pungutan suara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamtim menggelar rapat kordinasi (Rakor) bersama seluruh stakeholder di Hotel Grande Aidia, Kota Metro, Selasa (17/11).
Komisioner Bawaslu Lamtim Lailatul Khoiriyah mengatakan bahwa sesuai dengan PKPU no 13 tahun 2020 dan SE 0577 sudah dijelaskan bahwa kampanye ditengah pandemi ini harus menggunakan APD, masker, handsanitizer, dan tidak boleh lebih dari 50 orang, dan bahan kampanye yang dibagikan nilainya jika dikonversikan tidak lebih dari Rp60 ribu. Sudah tentu dengan teknis kampanye yang baru akan membuat kesulitan para Paslon.
Untuk itu dirinya mengajak seluruh stakeholder untuk ikut berpartisipasi melakukan pengawasan terhadap tim paslon maupun masyarakat terkait teknis pelaksanaan kampanye ditengah kondisi bencana bukan alam Covid19 ini. Karena perlu diketahui banyak yang belum memahami kampanye yang mana boleh dilaksanakan, dan mana yang tidak boleh.
Selain kampanye dialogis terbatas, Bawaslu juga merekomendasikan untuk kampanye dalam jaringan (Daring) namun memang sampai saat ini para paslon tidak ada yang memanfaatkannya. Mungkin terkendala keterbatasan akses internet sehingga dinilai kurang efektif.
Sambungnya, pihaknya juga sudah mengevaluasi kegiatan kampanye para paslon yang sudah dilaksanakkan, namun memang seluruh paslon 1, 2 ataun 3 semua melanggar teknis kampanye yang sudah ditetapkan dengan mengumpulkan masa lebih dari 50 orang, bahkan ada yang melaksanakan dilapangan terbuka.
” Kita sudah berikan surat teguran, namun sampai saat ini tidak juga diindahkan oleh para paslon,”terangnya.
Lanjutnya, Bawaslu sudah melakukan langkah preventif dengan kordinasi dengan kecamatan dan polsek pada saat akan ada kegiatan kampanye atau kegiatan kemasyarakatan, pihaknya sudah memberikan surat pencegahan bahwa harus sesuai dengan protkes dan ber STTP jika itu kegiatan kampanye, namun jika kegiatan kemasyarakatan yang dihadiri tim atau paslon tetap harus menerapkan protkes dan tim juga tidak boleh kampanye, hanya boleh sambutan saja.
Lagkah preventif lainnya, Bawaslu juga akan memberikan surat himbauan kepada paslon yang sudah melanggar, yang ditembuskan ke Pemda Lamtim karena ini juga menjadi kewajiban Pemda. Bawaslu juga akan meminta Pemda , polres sampai jajaran di bawah memperkuat tindakan terhadap kondisi dilapangan.untuk mematuhi prokes pada kegiatan kampanye maupun kegiatan masyarkat yg di hadiri Paslon.
” Untuk itu, dirinya meminta dengan sangat peran aktif para stakeholder dalam memberikan edukasi dan pengawasan mana kampanye yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan untuk mencipatakan Pilkada yang damai, aman, dan sehat,”harapnya.
Dikesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Lamtim Uslih mengatakan bahwa kegiatan rakor tersebut menghadirkan beberapa narasumber antara lain, Pjs Bupati Ir Fredy, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah, Kasat Reskrim, dan Akademisi dan dihadiri jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, PWI Lamtim dan berbagai elemen organisasi terkait. (wyn)