Jumat, April 26, 2024
Beranda HUKUM & KRIMINAL Polres Lamtim Amankan 2,44 gram Sabu-Sabu Dengan 7 Tersangka

Polres Lamtim Amankan 2,44 gram Sabu-Sabu Dengan 7 Tersangka

Perspektiflampung.com – Mejelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Sat Narkoba Polres Lampung Timur mengamankan 7 orang tersangka kasus penyalah gunaan narkoba.

Masing-masing tersangka yang berhasil diamankan In (23),  Zn (28), Za (40) dan IS warga Kecamatan Labuhanmaringgai dan FL (20)  warga Kecamatan Punggur Lampung Tengah keseluruhannya laki-laki.

Sementara 2 lagi perempuan, yaitu Ln (22) warga Kecamatan Pasirsakti Lamtim dan Da (30) warga Kecamatan Bandarjaya Lampung Tengah.

Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra menjelaskan, ke 7 tersangka itu diamankan secara terpisah dalam kurun waktu sepekan ini dengan barang bukti 2,44 gram sabu-sabu.

Tersangka In dab Zn diamankan di wilayah Kecamatan Sukadana dengan barang bukti 1,18 gram sabu-sabu. FL diamankan di Kecamatan Pekalongan dengan barang bukti 0,17 gram sabu sedangkan Is dan Za diamankan di wilayah Kecamatan Wayjepara dengan barang bukti 0,79 gram sabu-sabu.

Sementara tersangka Ln diamankan di wilayah Kecamatan Sukadana dengan barang bukti 0,16 gram sabu-sabu. Sedangkan, Da diamankan di wilayah Kecamatan Bumi Tinggi dengan barang bukti alat hisap sabu-sabu (bong). “Para tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”  terang AKP Dennis Arya Putra, Kamis (24/12). (Fri)



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Iklan

Iklan

Iklan

Most Popular

Recent Comments