Perspektiflampung.com – Miliki narkoba jenis sabu-sabu, warga Kecamatan Sekampung Udik di bekuk Sat Resnarkoka Polres Lampung Timur (Lamtim) dan Polsek Sekampung Udik, Selasa (29/12/2020).
Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Res Narkoba AKP Dennis Arya Putra menjelaskan penangkapan tersangka BU (32) warga Kecamatan Sekampung Udik berdasarkan laporan dari masyarkat.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Res Narkoba bersama anggota Polsek Sekampung Udik melakukan pengerebekan terhadap tersangka. Dari tangan tersangka di temukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,84 gram.
Barang bukti 2 klip plastik bening berisi naskoba diakui tersangka miliknya. “Tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya, tersangka berikut barang bukti langsung di amankan ke Mapolres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Dennis Arya Putra. (Fri)