Perspektiflampung.com – Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil di ciduk tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamtim, Polsek Labuhan Maringgai, Polsek Bandar Sribawono, Polsek Melinting dan Polsek Way Jepara, Selasa (5/1/2021).
Kapolres Lamtim, AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista mengatakan tersangka Suki (21) warga Kecamatan Melinting merupakan residivis curanmor.
Tersangka diduga melakukan pencurian motor di halaman toko Gama Beby Shop di Desa Sribawono Kecamatan Bandar Sribawono pada 30 Desember 2020 lalu. Tersangka bersama rekannya yang masih buron mencuri motor Honda Beat BE 3822 IV milik Alin Emina (25) warga Sribawono. “Aksi tersangka bersama rekannya terekam CCTV toko,” kata AKP Faria Arista.
Lebih lanjut, berdasarkan laporan korban dan hasil olah tempat kejadian perkara serta bukti hasil rekaman, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. “Hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku dan langsung dilakukan penangkapan, sedangkan rekan tersangka yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran,” terang AKP Faria Arista.
Ditambahkannya saat dimintai keterangan tersangka mengaku telah melakukan pencurian motor sebanyak 3 kali di Way Jepara, 1 kali di Labuhan Maringgai dan 3 kali di Bandar Sribawono. “Tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Faria Arista. (Fri)






