Perspektiflampung.com – Sat Narkoba Polres Lampung Timur berhasil meringkus salah seorang jaringan pengedar Narkoba di Lampung Timur (Lamtim), Kamis (14/1/2021).
Tersangka SE (34) warga Kecamatan Jabung Lampung Timur diringkus berikut barang bukti sabu-sabu sekitar 14,52 gram terbungkus dalam 52 plastik klip bening.
Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra mengatakan tersangka di tangkap di rumahnya berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat dilakukan pengeledahan di temukan barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan tersangka dalam dompet warna merah. “Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres guna pengembangan penyidikan,” kata AKP Dennis Arya Putra.
Kasat Narkoba menjelaskan tersangka diduga bagian dari kelompok pengedar narkoba yang beraksi di Lamtim. “SE diduga bagian dari jaringan, petugas saat ini masih melakukan pengembangan terhadap seseorang yang diduga memberikan kepada SE,” kata AKP Denis Arya Putra.
Sementara SE saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Lamtim mengaku barang bukti tersebut miliknya. SE mengaku baru sekali menjalankan bisnis barang haram sekaligus sebagai pengguna. “Saya jual dan juga saya gunakan,” kata SE di Mapolres Lamtim. (Fri)






