Perspektiflampung.com – Polsek Batanghari Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) berhasil meringkus seorang tersangka yang terlibat perjudian jenis koprok saat dilakukan pengerebekan, Sabtu (6/2/2021).
Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Batanghari AKP Syamsu Rizal mengatakan tersangka MJ (48) warga Desa Selorejo Kecamatan Batanghari. Tersangka di tangkap saat dilakukan pengerebekan disebuah rumah yang dijadikan tempat perjudian.
Alat yang digunakan sebagai sarana judi berupa telpon seluler (Ponsel) dan kertas bekas kalender yang di gambar beberapa lingkaran. “Tersangka mengunakan ponsel dan kertas kalender sebagai alat praktek perjudian,” kata AKP Syamsu Rizal.
Dala penggerebekan tersebut berhasil diamankan barang bukti Ponsel, lapak judi dari kertas kalender dan uang tunai. “Tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Syamsu Rizal. (Fri)






