Perspektiflampung.com – Polsek Melinting Lampung Timur (Lamtim) meringkus AD (22) warga Kecamatan Melinting atas dugaan pencurian Telpon Seluler (ponsel), Senin (8/2/2020).
Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Melinting Iptu Suryono mengatakan tersangka ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan. “Saat dilakukan penangkapan tersangka, juga berhasil diamankan barang bukti Ponsel,” kata Iptu Suryono.
Dikatakan Kapolsek, tersangka diduga melakukan pencurian ponsel milik Johendri (25) warga Desa Tanjung Ani Kecamatan Melinting. Tersangka mengambil ponsel melalui jendela saat korban sedang sholat pada akhir Januari 2021 lalu.
Berdasarkan laporan korban, anggota Polsek melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka. “Petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka,” ungkap Iptu Suryono. (Fri).






