Perspektiflampung.com-Komisi III DPRD Kota Metro memberikan warning terkait pelaksanaan lelang 10 paket pekerjaan jalan senilai Rp 17,1 miliar pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) setempat.
Ketua Komisi III DPRD Kota Metro, Subhan menyebutkan, sebagai konsekuensi dalam kontrak, rekanan harus menyelesaikan pekerjaan dengan baik sesuai jadual. “Ya, sebagai konsekuensi dalam kontrak, rekanan harus menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan sesuai jadual,” kata Subhan.
Politisi Partai Golkar itu meneruskan, Namun, kalau sudah memasuki tahapan pelaksanaan, semua konsekuensinya ada dalam kontrak. “Kita juga selalu mengingatkan agar pekerjaan selesai dengan baik, sesuai dengan tempo atau waktu yang diberikan,” lanjutnya.
Diketahui, Unit Layanan Pengadaan Kota Metro, saat ini tengah melaksanakan lelang terhadap 10 paket pekerjaan jalan dengan total nilai sebesar Rp 17,1 miliar. Tahapannya, sudah memasuki tahap evaluasi administrasi, kualifikasi teknis, dan harga.
Adapun, 10 paket lelang tersebut, merupakan kegiatan pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kota Meto, di antaranya pemeliharaan berkala dan peningkatan struktur Jalan Hasanudin, Jalan Proklamasi, Jalan Walet, Jalan WR Supratman, Jallan Seminung, Jalan ABRI, Jalan Inspeksi Kelurahan Tejosari, Jalan Garuda, Jalan Suprapto, dan Jalan Inspeksi Kelurahan Margodadi. (ga)






