Rabu, Desember 4, 2024
Beranda HUKUM & KRIMINAL Operasi Cempaka Krakatau 2021, 3 Polsek Ungkap Kasus Perjudian

Operasi Cempaka Krakatau 2021, 3 Polsek Ungkap Kasus Perjudian

       Perspektiflampung.com – Polsek Sekampung, Polsek Batanghari dan Polsek Sekampung Udik berhasil mengungkap kasus perjudian dalam Operasi Cempaka Krakatau 2021, Senin (22/2/2021).
       Operasi Cempaka Krakatau 2021 dengan sasaran penyakit masyarakat seperti perjudian, prostitusi dan minuman keras. Dalam ungkap kasus tersebut, Polsek Sekampung melakukan penggerebekan lokasi judi kartu di Desa Giriklopomulyo.
       Polsek Batanghari melakukan pengerebekan lokasi judi sabung ayam di Desa Buana Sakti dan Polsek Sekampung Udik menggerebek lokasi judi dadu koprok di Desa Banjar Agung.

Team Tekab 308 Polsek Sekampung melakukan pengerebekan lokasi judi kartu jenis Lanai di Desa Giriklopomulyo. (Foto: Humas Polsek Sekampung)

       Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan didampingi Kapolsek Sekampung AKP Muliawati Nurtia Kusnadi, menjelaskan dalam pengerebekan di Desa Giriklopomulyo Sekampung, berhasil diamankan seorang tersangka TC (38) warga Desa Giriklopomulyo.
       Selain mengamankan tersangka juga turut diamankan barang bukti1 set kartu, uang tunai Rp 209 ribu, dan tikar. “Tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Sekampung guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Sekampung AKP Muliawati Nurtia Kusnadi didampingi Kanit Reskrim Aiptu Budi.

Polsek Batanghari grebek lokasi perjudian sabung ayam dan berhasil mengamankan barang bukti 5 unit motor dari lokasi perjudian. (Foto: Humas Polsek Batanghari)

       Ditempat lain, Polsek Batanghari melakukan pengerebekan di lokasi perjudian sabung ayam di Desa Buana Sakti.
       Kapolsek Batanghari AKP Syamsi Rizal mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan menjelaskan pengerebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
       Saat anggota Polsek Batanghari tiba di lokasi, para tersangka langsung melarikan diri. Dari lokasi, berhasil diamankan barang bukti berupa 5 unit motor, 2 ekor ayam jantan, terpal, jerigen air dan jam dinding.

Polsek Sekampung Udik berhasil mengamankan tersangka judi dadu Koprok. (Foto: humas Polsek Sekampung Udik)

       Sementara dari Kecamatan Sekampung Udik, Polsek Sekampung Udik berhasil mengamankan 3 orang tersangka judi dadu koprok.
       Kapolsek Sekampung Udik, Iptu E Budiarto mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan menjelaskan tersangka yang berhasil diamankan SA (33), AB (30), dan SR (28) warga Desa Banjar Agung, Kecamatan Sekampung Udik.
       Dikatakan Kapolsek, pengerebekan tersebut berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya dugaan Aksi Judi Dadu Koprok, dikawasan perladangan. “Selain tersangka, turut diamankan barang bukti 1 set alat judi dadu koprok, uang tunai ratusan ribu,” kata Kapolsek Sekampung Udik Iptu E Budiarto. (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Most Popular

Recent Comments