4 Tersangka Pencurian Kayu Diringkus Polsek Way Jepara

0
1425

       Perspektiflampung.com – Team Tekab 308 Polsek Way Jepara Lampung Timur meringkus 4 ora g tersangka atas dugaan melakukan pencurian kayu, Sabtu (6/3/2021).

       Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Way Jepara, Iptu Benny Firmansyah menerangkan, Polsek Way Jepara mendapatkan laporan pencurian kayu yang berada di daerah resapan air bendungan Way Jepara di Desa Sumbermarga.
 
       Berdasarkan laporan tersebut, team Tekab 308 Polsek Way Jepara langsung mendatangi lokasi. Di lokasi team mendapatkan 4 orang tersangka sedang memotong pohon sonokeling menggunakan gergaji mesin. “Keempat tersangka langsung di ringkus berikut barang bukti,” kata Iptu Benny Firmansyah.
 
       Keempat tersangka, MT (31), Sa (30), MS (30) dan HH (32) warga Kecamatan Way Jepara. Dari lokasi penangkapan juga diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil BE 9259 NE dan 3 potong kayu. “Tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Way Jepara guna penyidikan lebih lanjut,” kata Ipti Benny Firmansyah. (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here