Perspektiflampung.com-Seperti sudah diduga, pengembalian uang kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek rehab Pasar Cendtawasih, dinilai kontroversi. Pasalnya, uang tersebut bukan berasal dari para tersangka.
Talk ayal, Joni Widodo, yang merupakan Penasehat Hukum (PH) Suyitno, salah seorang tersangka dalam perkara yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro tersebut, langsung merespon hal itu. Menurut dia, pengembalian uang kerugian negara oleh Iwan, yang merupakan anak mendiang Koh Aan, dapat menjadi pintu masuk untuk menyeret orang-orang yang selama ini terlibat dalam proyek senilai Rp 3,7 miliar tersebut. “Mereka harus bertanggung jawab, jangan mengorbankan orang kecil hanya untuk kepentingan perut sendiri dan kroni. Saya tau siapa orangnya, tapi biarlah penegak hukum yang bekerja untuk itu. Jangan sampai stigma bahwa pisau penegak hukum hanya tajam ke bawah itu benar adanya,” kata Joni Widodo, Selasa (23/03/2021).
Ia meneruskan, selama ini Iwan (anak mendiang Koh Aan, red) ngeles, cuek, ternyata belakangan mengembalikan uang. Kalau tidak merasa bersalah kenapa mengembalikan uang, hadapi saja, buktikan kalau memang tidak bersalah. “Mengembalikan uang yang nilainya tidak sedikit itu adalah indikasi,” tegas dia.
Pada bagian lain, Joni Widodo juga menyinggung, bahwa pemilik CV Herbeka Persada, yakni Hermen yang terakhir beralamat di Jalan Harimau Kelurahan Sukamenanti Kedaton Bandarlampung, juga harus bertanggung jawab. “Jangan mennyuruh orang “meniru” tanda tangan, tapi ujungnya dijadikan korban,” ungkapnya.
Diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro, menerima pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek rehab Pasar Cendrawasih.
Menariknya, uang tersebut bukan berasal dari dua orang tersangka dalam perkara tersebut. Melainkan, dari ahli waris mendiang Hendri alias Koh Aan. Ia disebut-sebut sebagai pelaksana proyek senilai Rp 3,7 miliar tersebut. Namun, yang bersangkutan meninggal dunia tatkala perkara tersbut bergulir di Kejaksaan Negeri Metro.
Kepala Kejari Metro, Virginia Hariztavianne, didampingi Kasi Pidana Khusus, Subhan Gunawan, menyebutkan, pengembalian uang kerugian negara, diserahkan oleh Iwan, yang merupakan anak kandung mendiang Hendri alias Aan, warga Jalan Sumbawa Kelurahan Ganjarasri Metro Barat, yang merupakan pelaksana proyek rehab Pasar Cendrawasih. “Jadi Iwan datang kesini untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Keterkaitan mendiang Hendri alias Aan ini bersama –sama dengan tersangka melakukan perbuatan melawan hukum mark up kegiatan rehab Pasar Cendrwasih,” kata Virginia Hariztavianne, Senin (22/03/2021)
Lebih lanjut, Subhan Gunawan meneruskan, pihaknya pada tanggal 16 Februari 2021, telah menerima uang sebesar Rp 25 juta dari saudara Ardiansyah, lalu melalui anak mendiang Aan kembali menerima uang sebesar Rp 456.680.000, sehingga total uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 481.679.180. (ga)






