Miliki Narkoba, 3 pemuda Diringkus Jajaran Polres Lampung Timur

0
1199
       Perspektiflampung.com – Kedapatan memiliki Narkoba, tiga pemuda di ringkus jajaran Polres Lampung Timur, Jumat (27/3/2021)
       Kedua tersangka, EF (30) warga Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah diringkus Team Tekab 308 Polsek Sekampung Udik, An (22), SH (23) warga Kecamatan Marga Sekampung.
       Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Sekampung Udik Iptu E Budiarto menjelaskan penangkapan EF berdasarkan informasi dari masyarkat. “Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan,” kata Iptu E Budiarto.
       Dari hasil penyelidikan, team tekab 308 melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka dijalan raya Desa Mengandung Sari. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu terbungkus dalam buang Rp 20 ribu. “Tersangka berikut barang bukti diamankan di mapolsek Sekampung Udik guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu E Budiarto.
       Sementara 2 orang tersangka diringkus tim Restik Polres Lampung Timur,  Tersangka An dan SH diringkus di Desa Peniangan.
       Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra mengatakan, tim Restik Polres Lampung Timur melakukan pengerebekan di Desa Peniangan Kecamatan Marga Sekampung.
       Dalam rumah tersebut terdapat dua orang tersangka berikut barang bukti 3 buah plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu seberat 0,20 gram. “Kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut milik keduanya,” kata Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra
       Ditambahkannya, kedua tersangka berikut barang bukti di amankan di Mapolres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra. (Fri).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here