Perspektiflampung.com – Polres Lampung Timur mengungkap 35 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba selama operasi Antik Krakatau 2021.
Operasi yang dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 22 Maret hingga 4 April 2021, berhasil mengamankan 44 orang tersangka, 1 diantaranya wanita.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan menjelaskan Operasi Antik Krakatau bertujuan untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Operasi ini dilaksanakan selama 14 hari sejak 22 Maret 2021 hingga 4 April 2021.
“Kita akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan Narkoba, meski tidak pada masa operasi,” kata AKBP Wawan Setiawan didampingi Wakapolres Kompol Firman Sontama, Kasat Res Narkoba AKP Dennis Arya Putra serta Kasubbag Humas Ipda Wahyu dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Timur, Selasa (6/4/2021)
Lebih lanjut, selama Operasi Antik Krakatau 2021, Polres Lampung Timur mengamankan barang bukti 1.654,21 gram ganja, 10,33 gram shabu-shabu, 0,55 gram tembakau sintentis, 93 butir obat berbahaya dan uang tunai Rp 1.437.000. “Tersangka yang diamankan 4 orang merupakan Target Operasi (TO) dan 40 tersangka non TO,” kata AKBP Wawan Setiawan. (Fri)