Perspektiflampung.com – Team Tekab 308 Polres Lampung Timur berhasil meringkus 2 orang tersangka pencurian dengan kekerasan. keduanya diringkus di tempat persembunyiannya di kelurahan Jatiraden Kecamatan Jati sampurna Kota Bekasi tanpa perlawanan, Senin (12/4/2021).
Kedua tersangka, TM (17) dan TA (17) warga Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran. Kedua remaja diringkus atas dugaan percobaan pembunuhan terhadap Indra Fauzi (24) warga Kabupaten Brebes Jawa Tengah yang merupakan Sales regulator Kompor gas pada 13 Maret 2021 lalu di Kecamatan Marga Sekampung.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, kedua tersangka diduga melakukan pencurian dengan pemberatan. Kejadian tersebut sempat viral di media sosial.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian perut, tangan dan paha. Usai menganiaya, kedua tersangka mengambil barang-barang milik korban dan langsung melarikan diri. “Kejadian tersebut sempat viral di media sosial saat warga berupaya melakukan pertolongan,” kata AKP Faria Arista.
Ditambahkannya, dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. “Sekitar 1 bulan, kasus ini berhasil terungkap, kedua tersangka ditangkap di tempat kos di daerah Bekasi Jawa Barat,” kata AKP Faria Arista.
Saat dimintai keterangan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Perbuatan tersebut disebabkan sakit hati karena korban sering marah meski sudah dibantu menjualkan peralatan kompor gas. (Fri)






