Perspektiflampung.com – Polsek Raman Utara Lampung Timur bergerak cepat mengamankan tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur usai menerima laporan keluarga korban kurang dari 24 jam, Selasa (13/4/2021)
Team Tekab 308 Polsek Raman Utara menangkap tersangka Fe (23) warga Kecamatan Raman Utara yang dilaporkan keluarga KN (13) yang juga masih tetangga tersangka atas dugaan pencabulan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Raman Utara, AKP Biyanto mengatakan tersangka menyetubuhi korban di kebun belakang rumah tersangka, Senin (12/4/2021) malam.
Sebelum menyetubuhi korban, tersangka menunggu korban di belakang rumah melalui pesan singkat kepada korban. Setelah korban keluar dari rumah melalui pintu belakang, langsung mengajak ke rumah tersangka, saat berada di kebun belakang rumah tersangka, korban langsung disetubuhi. “Tersangka kemudian menyuruh korban pulang dan berpesan untuk tidak menceritakan kejadian tersebut,” kata AKP Biyanto.
Berdasarkan laporan korban bersama orang tuanya, Team Tekan 308 melakukan penangkapan terhadap tersangka yang bersembunyi di salah satu bengkel di Kecamatan Raman Utara. “Tersangka saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan, dan langsung di bawa ke Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Biyanto. (Fri)






