Perspektiflampung.com – Kakek So (67) warga Kecamatan Batanghari Nuban Lampung Timur tega setubuhi anak usia 10 tahun yang masih tetangganya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini meringkuk di sel tahanan Polsek Batanghari Nuban untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, minggu (23/5/2021).
Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Batanghari Nuban, Iptu Zulkarnaen menjelaskan korban SY (11) sebelum disetubuhi korban siang hari, Minggu (23/5/2021) hendak bermain ke rumah temannya. Saat berada di depan rumah tersangka, korban dipanggil dan diajak masuk ke dalam rumah tersangka.
Lebih lanjut, korban kemudian diajak masuk kedalam kamar dan langsung di setubuhi. Usai menyetubuhi korban di beri uang Rp 30 ribu. “Tersangka berjanji akan memberi Ponsel setelah korban duduk di bangku SMP,” kata Iptu Zulkarnaen.
Ditambahkannya, usai melampiaskan nafsunya, korban disuruh keluar oleh pelaku. Pada saat di depan rumah pelaku, korban di panggil ibu korban. “Korban menceritakan kepada ibunya usia disetubuhi pelaku, mendengar pengakuan korban, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Batanghari Nuban,” kata Iptu Zulkarnaen.
Dikatakan Kapolsek, setelah mendapat laporan orang tua korban, anggota Polsek Batanghari Nuban langsung mendatangi rumah tersangka. “Setelah menerima laporan korban dan dilakukan pemeriksaan medis, petugas langsung meringkus tersangka,” kata Iptu Zulkarnain.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Batanghari Nuban. “Selain mengamankan tersangka, turut diamankan barang bukti berupa pakaian korban, handuk milik tersangka dan uang tunai Rp 30 ribu,” kata Iptu Zulkarnaen.
Tersangka diancam dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang No 17 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (Fri)






