Perspektiflampung.com-Tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, berhasil meringkus tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jabung Lampung Timur, Rabu (02/06/2021) sekira pukul 18.45 WIB.
Dari tangan tersangka Hendra Kusuma (42), petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 plastik klip kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 2 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 6, 550 juta, yang merupakan uang hasil penjualan narkotika. “Barang bukti tersebut, diperoleh dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, di Desa Jabung Kecamatan Jabung Lamtim,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Polisi Adhi Purboyo, melalui Kasubdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Radius Utama, Kamis (03/06/2021).

Ia meneruskan, usai penangkapan, tersangka berikut barang bukti yang berhasil diamankan, dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkotika Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka, akan dijerat dengan ketentuan tindak pidana narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Radius Utama. (ga)






