Perspektiflampung.com – Team Tekab 308 Polsek Margatiga Lampung Timur meringkus 2 orang pelaku pencuri ternak kambing, Senin (5/6/2031).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Margatiga AKP Haryono menjelaskan kedua tersangka AP (27) warga Kecamatan Margatiga dan Sa (31) warga Kecamatan Sukadana.
Kedua tersangka diduga melakukan pencurian ternak kambing milik Arifin warga Desa Negeri Jemanten Kecamatan Margatiga pada 29 Juni 2021 lalu. Kedua pelaku mengendarai motor Honda Beat madu ke Desa Negeri Jemanten.
Kedua pelaku menaruh motor di perladangan lada dan mencari rumah warga yang memiliki kambing. “Kedua pelaku mengambil 2 ekor kambing dengan merusak kandang kemudian di jual ke Sekampung,” terang AKP Haryono.
Ditambahkannya, atas kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolsek Margatiga. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pencurian dilakukan AP. “Saat di interograsi, pelaku AP mengakui perbuatannya dilakukan bersama Sa, kedua pelaku kemudian di bawa ke Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Haryono.
Selain mengamankan kedua tersangka, turut diamankan barang bukti 1 unit motor Honda Beat yang digunakan untuk melakukan pencarian. (Fri)






