Perspektiflampung.com – Polsek Labuhan Maringgai Lampung Timur meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Selasa (6/7/2021).
Tersangka US (24) warga Kecamatan Labuhan Maringgai di ringkus di rumahnya. Sehari sebelumnya tersangka berhasil melarikan diri saat di gerebek.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Suherman mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan pengembangan atas tertangkapnya rekan tersangka FA (20).
Kedua pelaku menggunakan motor menghadang Yasin Mustajib (26) warga Kabupaten Mesuji yang sedang mengendarai mobil Truk melintas di Jalan Lintas Pantai Timur Kecamatan Labuhan Maringgai pada 14 Januari 2020 lalu.
Kedua pelaku memukul kaca mobil korban meminta korban untuk menghentikan kendaraannya. “Para pelaku mengancam korban akan memecah kaca mobil bila korban tidak menghentikan kendaraannya,” terang Kompol Suherman.
Saat korban menghentikan kendaraanya, pelaku memaksa korban menyerahkan uang. “Pelaku memaksa mengambil uang dari saku celana korban karena tidak sesuai dengan yang diinginkan dan langsung melarikan diri,” ujar Kompol Suherman.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolsek Labuhan Maringgai. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah seorang pelaku. “Tersangka di ringkus atas pengembangan rekan pelaku yang terlebih dahulu di amankan, saat ini pelaku diamankan di Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Suherman. (Fri)






