Perspektiflampung.com – Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Lampung Timur meringkus 2 orang penyalahgunaan Narkoba, seorang tersangka merupakan oknum anggota Sat Pol PP, Rabu (11/8/2021).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky A. Nasution melalui Kasat Narkoba Iptu Denni Maulana Saputra menjelaskan kedua tersangka Su (34) warga Kecamatan Purbolinggo dan MG (21) warga Kecamatan Bumi Agung.
Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Su di Kecamatan Sukadana.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 klip plastik bening berisi kristal putih diduga narkoba golongan 1 jenis sabu seberat 0,29 gram.
Selang beberapa jam, petugas mendapat informasi penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Bumi Agung. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka MG dirumahnya.
Tersangka merupakan oknum anggota Sat Pol PP Lampung Timur diduga mengkonsumsi narkoba dirumahnya. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 2 plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkoba golongan 1 jenis sabu seberat 0,50 gram serta seperangkat alat hisap.
“Kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Denni M. S, Kamis (12/8/2021) di Mapolres Lampung Timur. (Fri)