Perspektiflampung.com-Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Metro kembali menangkap pelaku dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 0,4 gram sabu.
Kapolres Kota Metro, AKBP Yuni Iswandari Yuyun, didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Suhery dan Kaur Bin Ops Iptu Amirul Hasan mengatakan, dua pemuda yang berhasil ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. “Kedua tersangka itu yakni Rev (38), warga Perumahan Prasanti Blok E Metro Pusat Kota Metro, dan Nes (19), warga Kampung Tempuran 12 B Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah,”kata Yuni Iswandari, Rabu (22/09/2021).
Ia meneruskan, keduanya ditangkap di bilangan Jalan Jenderal Sudirman Ganjaragung Metro Barat, Selasa petang.
Bersama kedua tersangka, turut diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram yang disimpan dalam kotak rokok,.dan
uang tunai sebesar Rp 50 ribu. “Barang bukti sabu yang berhasil disita seberat 0,4 gram,” imbuhnya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti yang berhasil disita, diamankan di Mapolres Kota Metro. “Keduanya akan dijerar dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas dia (ga)






