Pasal Sabu, Dua Warga Lamtim Dicokok Polisi di Depan Gerbang Karaoke

0
689
Perspektiflampung.com-Dua warga Lampung Timur dicokok petugas Satres Narkoba Polres Kota Metro di depan gerbang Star One Karaoke, Selasa (11/01/2022) pukul 19.00 WIB. Dari keduanya, berhasil disita 1,69 gram narkotika jenis sabu.
       Adapun, kedua tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu, yakni  Fikri Rohim (31), dan Zainul (32), keduanya merupakan warga  Dusun  I Desa Jepara Kampung Kecamatan  Way Jepara Lampung Timur.
      Kapolres Kota Metro AKBP Yuni Iswandari melalui Kasatres Narkoba Iptu Suhery dan Kaur Bin Ops Iptu Amirul Hasan mengungkapkan, personilnya mengamankan kedua tersangka kepemilikan sabu di depan Gerbang Star One Karaoke, di  Jalan Jenderal Sudirman Ganjarasri Metro Barat Kota Metro. “Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar tempat ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,69 gram,” kata Yuni Iswandari.
       Ia meneruskan, barang bukti yang disita dari kedua pelaku, disimpan dalam 2 buah plastik klip bening ukuran sedang. “Barang bukti disimpan dalam plastik klip bening ukuran sedang,” imbuhnya.
       Untuk penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba Polres Kota Metro. “Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres, keduanya akan dijerat dengan ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (ga)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here