Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Dua Warga Batanghari Ditangkap Polisi

0
1030
Perspektiflampung.com – Lagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Metro menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
       Dari dua orang tersangka warga Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0 ,20 gram  dalam gulungan alumunium foil yang tersimpan dalam kotak rokok.
       Kapolres Kota Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Narkoba Iptu Suheri, mengatakan,  dua orang tersangka yang berhasil ditangkap adalah Zainal Arifin (42), warga Desa Nampirejo dan Ery Trianto (22) warga Desa Adiwarno Kecamatan Batanghari Lamtim. “Awalnya, petugas menangkap tersangka ZA di bilangan Jalan Jenderal Sudirman Ganjaragung Metro Barat, Selasa malam. Ternyata, ia membeli sabu untuk dikonsumsi bersama tersangka ET, yang ditangkap sesaat kemudian,” kata Iptu Suheri, Rabu (09/02/2022)
       Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli narkoba dari seorang pengedar di Wilayah Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran. “Dari pengakuan keduanya, narkoba tersebut dibeli dari seorang pengedar berinisial A dengan harga Rp 300 ribu,” imbuhnya.
       Untuk penyidikan lebih lanjut,  kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Kota Metro, mereka terancam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. Sedangkan, pengedar dengan inisial A, kini dalam pengejaran polisi. (ga)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here