Perapektiflampung.com (Lampung Timur) – Duda muda setubuhi pelajar SMP diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur, Senin (14/2/2022).
Tersangka YA (17) warga Desa Kecamatan Sekampung dilaporkan keluarga korban atas tuduhan persetubuhan anak di bawah umur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky. A Nasution didampingi Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah melalui Kanit PPA Bripka Arif Darmawan menjelaskan, tersangka diringkus atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap VD (13) pelajar SMP warga Kecamatan Sekampung.
Dikatakan Bripka Arif Darmawan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari orang tua korban. Dimana korban diantar pulang oleh korban, Minggu (13/2/2022) malam dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali di rumah tersangka. “Tersangka diancam pasal 81 dan 82 UU No 23 tahun 2002 pengganti UU no 16 tahun 2017 tentang perlindungan anak,” kata Bripka Arif Darmawan.
Tersangka YA saat menjalani pemeriksaan di Polres Lampung Timur mengaku pernah menikah pada usia 15 tahun selama 17 bulan.
Dikatakan YA, perkenalannya dengan VD, Jumat (11/2/2022), sehari setelah berkenalan bertemu setelah berjanji melalui pesan singkat. Dalam pertemuan terebut korban di bawa ke rumah dan disetubuhi. Keesokan harinya korban korban diajak lagi ke rumah dan disetubuhi kembali.
“Sore hari saya beri minuman keras sebelum saya antar pulang ke rumah, karena kondisi mabuk berat,” ujar YA ditemui di Mapolres Lampung Timur. (Fri)






