Perspektiflampung.com (Lampung Timur) – Jajaran Polres Lampung Timur berhasil mengamankan 4 orang tersangka penyalahgunaan narkotika.
Tersangka FE (36) warga Kecamatan Mataram Baru, NR (38) warga Kecamatan Jabung, Ch (34) warga Kecamatan Pasir Sakti dan MN (36) warga kecamatan Labuhan Maringgai.
Fe diringkus di Kecamatan
Marga Sekampung, (23/3/2022). Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti sebanyak 3 plastik klip bening diduga berisi narkoba jenis sabu.
Tersangka NR dan. Ch diringkus di kecamatan Jabung berikut barang bukti 2 plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu.
Tersangka MN ditangkap di kecamatan Gunung Pelindung, (24/3/2022) berikut barang bukti plastik klip bening diduga berisi narkoba jenis sabu dalam bungkus rokok.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Narkoba Iptu Suheri menjelaskan penangkapan para tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. “Atas laporan masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka,” kata Iptu Suheri.
Lebih lanjut, para tersangka diamankan ditempat berbeda dan waktu berbeda. “Tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Suheri. (Fri)






